HAPUS UPAH MINIMUM !!!!


Rawa El Amady

Setiap tahun, setiap bulan oktober dan  november  Indonesia dihebohkan oleh demonstrasi buruh. Buruh punya pekerjaan  tambahan di bulan tersebut melakukan demo besar-besaran. Tuntutan buruh  hanya terfokus pada peningkatan upah minimum provinsi. UMP/K  menjadi pemicu utama demo para buruh setiap akhir tahun.  Setelah itu, pada awal tahun pengusaha mengkerutkan kening, menghitung kemampuan financial dan tentu saja akan mengurangkan jumlah pekerja. 

Kebijakan UMK  mempunyai dampak negative bagi pengembangan wiraswasta dan peningkatan kwalitas pekerja. Saya punya tiga alas an yang menurut saya sangat kuat:

Pertama, kebijakan UMP/K memanjakan buruh yang pemalas. Setiap tahun selalu terjadi kenaikan gaji berkala karena kebijakaan UMP/UMK bukan karena prestasi. Akibatnya akan menurunkan kualitas buruh yang  professional, karena  gaji yang dia terima bukan berdasarkan prestasi atau profesionalitas tetapi berdasarkan kebijakan pemerintah.  Akibatnya bagi yang malas bekerja dan hobinya berpolitik praktis yang mengagas demo untuk kenaikan gaji  terus menerus.   

Apa yang terjadi? Mayoritas generasi muda tidak fokus pada pengembang diri ke dunia usaha tetapi ke dunia kerja. Sebab di dunia kerja dimudahkan oleh kebijakan UMP/K yang dipastikan naik setiap tahunnya. Selain itu, sekali lagi, bahwa terjadinya penurunan kwalitas tenaga kerja karena tidak terjadinya persaingan kwalitas tenaga kerja. Toh yang baik dan yang buruk, yang rajin dan yang malas bisa dipastikan selalu naik gajinya karena kebijakan UMP/UMK. Dari sisi ini kebijakan Ump/UMK berdampak negative.

Kedua, buruh yang demo terus menerus tersebut adalah buruh perusahaan menengah dan perusahaan besar. Buruh perusahaan kecil, usaha kecil, usaha rumah tangga, mau tidak mau terwakili oleh kepentingan  buruh di perusahan besar tersebut.  Kebijakan UMP/K yang perhitungan berdasarkan kemampuan perusahaan menengah dan besar. Akibat perubahan UMP/K terjadi terus menerus setiap tahun maka usaha kecil dan usaha rumah tangga kesulitan merencanakan pengembangan usaha ke depan. Konsekwensi adalah terjadi peningkatan harga produksi karena kenaikan upah. Jika kenaikan gaji diikuti oleh kenaikan harga maka akan terjadi inflasi, itu artinya sebesar  apaun gaji yang diperoleh nilainya tetap sama.  Seharusnya peningkatan gaji tidak diikuti oleh peningaktan inflasi. 

Ketiga, kebijakan UMP/K menjadi arena kepentingan politik rezim. Rezim main mata dengan pengusaha besar dalam penentuan nilai UMP/K. Lihatlah dimana UMP/K rendah pasti tingkat partisipasi politik rendah, rezimnya cenderung otoriter dan korup. Ketika menjelang pemilu maka para politisi ini memanfaatkan momen kebijakan UMP/K ini berpihak kepada buruh sedang pengusaha dirugikan. Kenaikan yang cukup tinggi 44% UMP/K Jakarta tidak terlepas dari gaya kepemimpinan demokratis di Jakarta sekarang ini, pada era Fauzi Bowo  UMP/K jakarja masih 1,5 juta rupiah. Ini berarti kebijakan UMP/K hanya kebijakan yang akan merepotkan buruh, pengusaha dan pemerintah saja setiap tahunnya. 

Dengan tiga alasan diatas sangat kuat keyakinan saya agar kebijakan UMP/K tersebut dihapus saja. Diganti oleh kebijakan yang lebih manusiawi, jangka panjang dan lebih jelas keberpihakan kepada kesejahteraan masyarakat. 

Seorang teman  menuliskan pesannya kepada saya bahwa UMP diperlukan bagi Indonesia untuk membela kesejahteran buruh dari kesewenang-wenangan pengusaha. Memang apa yang disinyalir teman tersebut benar adanya, tetapi tidak mestinya permasalahan kriminalitas yang dilakukan pengusaha kepada pekerja dijawab dengan kebijakan UMP/K. 

Belajar dari perkembangan usaha di Eropah, di Malaysia dan Singapura, seahu saya tikenal adanya istilah upah minimum. Seorang pengusaha memang harus membayar pekerja dengan perhitungan yang rasional, perhitungan kebutuhan hidup pekerja dan perhitungan kemampuan perusahaan. Karena tenaga kerja susah dicari, sebab itu nilai pekerja  menjadi tinggi.  Selain itu, para pekerjapun menawarkan kwalitas yang mumpuni.

 Bagi perusahan, nilai bayaran yang diberikan kepada pekerja harus menguntungkan.  Misalnya kalau saya berani gaji karyawan 5 juta rupiah perbulan, maka karyawan tersebut harus mendatangkan keuntungan bagi saya lebih dari 5 juta rupiah perbulan. Kalau justeru sebaliknya maka pekerjaa tersebut harus diganti.  Kebijakan UMP/K membatalkana rasio perhitungan seperti ini. 

Saya merasa kebingungan juga melihat format kebijakan  buruh ini, karena institusi penanganan masalah buruh ini dipisahkan dengan institusi industry, dunia usaha, koperasi  dan usaha kreatif.  Padahal seharusnya hal itu tidak terpisahkan,  karena tidak mungkin membahas industry, UKM (usaha kecil menengah), koperasi dan usaha kreatif tidak mempertimbangakan buruh sebagai actor utamanya.  Harusnya perencanaan industry, UKM, koperasi, usaha kreatif  dan sebagainya  berada para kerangka pengembangan kwalitas tenaga kerja. 

Indonesia harus membangun industri besar, kecil dan menengah, usaha kreatif dan koperasi yang ditujukan untuk menampung jumlah tenaga kerja yang tersedia.  Pada dasarnya pemerintah harus mampu menyediakan lapangan kerja lebih banyak dari jumlah pekerja yang tersedia. Seperti yang terjadi di Singapura dan Malaysia…..

Tidak ada komentar:


my lovely wife