Opini
rawa el amady
Pemahaman
saya tentang mafia anggaran adalah orang atau kelompok orang yang mengatur mulai dari perencanaan anggaran
sampai pada eksekusi pelaksanaan anggaran. Sebagaimana mafia, katagori mafia
anggran ini adalah sekelompok orang yang
menggunakan cara-cara haram untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Mulai
dari penentuan perencaan program atau proyek yang akan dilaksanakan di
eksekutif, kemudian pengambilan keputusannya di legislatif, proses pelelangan
di eksekutif dan pengusaha. Proses kejahatan dimulai dari menentukan jenis
proyek, me-mar up nilai proyek, dan mengatur kemenangan peserta tender.
Mafia
ini terdiri dari empat komponen, eksekutif
lebih khususnya elit politik yang berkuasa beserta jaringannya,
legislatif, pengusaha dan broker. Pengelompokan ini bukan dimaksudkan sebagai
generalisasi yang mewakili seluruhan dari setiap konponen yang disebutkan.
Tentu pengelompokan konponen ini sangat berkaitan dengan modus mafia anggaran
ini. Bahwa tidak semua eksekutif, legislatif, dan pengusaha yang menjadi mafia.
Maka yang dibahas disini adalah konponen yang memerankan fungsi mafia tersebut.
Jika seseorang
presiden, gubernur dan walikota berkuasa, maka secara otomatis kita
melihat akan terjadinya banyak sekali pergeseran di beberapa posisi strategis
yang diisi oleh jaringannya. Ini
berkaitan dengan jaringan mafia anggaran tadi. Seorang god father bergitu berkuasa akan mempunyai rencana jangka pendek
dan jangka panjang agar uang yang dikeluarkan saat kampanye kembali.
Bagaimana
mafia ini bekerja? Sumber awal modus bisa dari keempat konponen. Pengusaha dan atau
broker menyiapkan konsep pembangunan gedung. Pihak broker atau pengusaha sudah
punya detail anggaran yang tentu saja sudah nilai untung yang lumayan. Lalu,
rencana ini dibawa oleh broker ke eksekutif dan anggota legsilatif secara
bersamaan atau sebaliknya. Disitu dibahas mark up
harganya, serta pembangian fee masing-masing, baik itu legislatif, eksekutif,
dan broker, sementara perusahaan yang akan menang sudah juga sudah ditentukan. Mark up
biasanya minimal 40% maksimal bisa 100% tergantung pada jenis bahan yang akan
dipakai. Misalnya, untuk proyek desain
interior ruangan tentu mark up nya bisa
melebihi 100% karena bahan sulit terbaca secara jelas. Begitu juga
proyek-proyek penelitian, dan pembangunan sosial.
Melalui
broker tadi sudah ada kesepahaman untuk proyek tersebut antara eksekutif dan
legislatif. Maka proyek tersebut akan masuk dalam anggaran yang akan
direncanakan hingga disahkan. Pada masa-masa pembahasan ini pengusaha yang
ditunjuk tadi banyak mengeluarkan uang untuk service anggota legislatif dan
eksekutif tadi. Begitu disahkan, dan kemudian
terlaksana tender, maka panitia tender tentu sudah dapat instruksi dari anggota
legislatif dan god father nya untuk menetapkan syarat-syarat yang rumit untuk
memuluskan kemenangan pengusaha tadi. Si pengusahapun akan mengikutkan
sebanyak-banyaknya perusahaan miliknya, sehingga mengecilkan peluang bagi
perusahaan lain. Begitu proses tender
berjalan sang pengusaha pasti
menang melalui beberapa perusahaannya
yang ikut. Misalkan yang lolos kwalifikasi 5 perusahaan, ternyata itu
perusahaannya semua.
Kalau
kita melihat posisi Nazarudin, sebenarnya dia adalah seorang broker yang
mengaktualisasikan diri sebagai pengusaha peserta tender. Nazaruddin sebagai broker sekaligus bertindak
sebagai pengusaha, sebab itu dia punya 50 perusahaan lebih yang berkaitan
dengan peluang kemenangan tender.Maka, begitu dia menang proyeknya disub kotrakan, bukan perusahaannya sendiri yang mengerjakan.
Modus
lain yang sangat ketara yang cendrung dilakukan anggota legislatif adalah
bantuan sosial. Hampir semua anggota legislatif mempunyai proyek bansos itu,
bansos ini diperuntukan untuk daerah pemilihan atau organisasi
pendukungnya. Maka tidak heran bila
disetipa provinsi dana Bansos ini sangat besar. Proses bansos ini, biasanya
dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan proses bantuan. Bahkan
bansos ini juga dilakukan oleh eksekutif
di sekretariat. Setiap nilai bantuan yang diperoleh, 50 % nya untuk
anggota legislatif atau eksekutif, yang sampai ke masyarakat hanya sedikit
saja.
Nah,
kalau mau membongkar mafia anggaran saran saya mulai dari Nazarundin, masuk ke
eksekutif, dan pengusaha. Apa mampu penegak hukum kita? Saya berharap mampu.
4 komentar:
Tulisannya bagus.. Sepertinya bapak sudah berpengalaman atau berkecimpung di dunia ini.. Hehehe..
IDEM,
Namun sangat disangsikan Praktek Mafia Anggaran ini mampu ditangani Penegak Hukum kita,
Karena Kunci dari Permasalahan ini adalah Penegakan Hukum (PolRI, Kejaksaan, Kehakiman).
yang Dewasa ini Oknum2 "Petinggi"nya telah berkembang menjadi "Pengusaha", Bahkan Ikut andil dalam Perencanaan (Aktor Kunci Mafia Anggaran)..
terima kasih sudah mampir, tulisan ini hasil investigasi saja... saya memang pengusaha tapi saya tidak main proyek di pemerintah, usaha saya hanya menangani swasta saya, mas atau mba anonim
Tulisan bagus. Saya ingat dengan tulisan Marry Douglas, antropolog yg membagi posisi "ketaatan hukum dan kelonggaran hukum" dalam organisasi dan "orientasi pada kelompok" dalam organisasi. Hasilnya adalah posisi Hirarkis, Egaliter, Individualis, dan Fatalist.
Tampaknya pak Amady berada di posisi Individualis dan sekali sekali gerak ke Egaliter. Birokrat ada di Hirarkis. DPR berpikir secara Birokratis dan Individualis bukan Egaliter. Penduduk setempat atau LSM sering berada di Evaliter. Sales, broker dan preman ada di posisi Fatalist. Nah ada pengusaha, DPR, dan LSM,ada yg menjadi Fatalist.
Posting Komentar