.
Oleh rawa el
amady
Akhir Januari 2012 di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat
sejarah penting, harus merubah kebijakan
Upah Minimum Propinsi (UMP) Banten karena didemontrasi massa buruh. Para
buruh merasa keputusan atas upah di Provinsi Banten tidak dipertimbangkan atas dasar kebutuhan
dasar buruh.
Bagi saya, momen ini sangat penting karena kebijakan tenaga di Indonesia
berpotensi mengurangi hak-hak buruh dan pengusaha khususnya usaha kecil dan
rumah tangga. Kebijakan upah di Indoneia
belum berorientasi pada penyelesaian masalah, justru membesarkan masalah bagi buruh dan pengusaha. Mengapa
demikian?
Pertama, pemerintah belum mempunyai standar
kebutuhan minimal buruh. Variabel kebutuhan dasar buruh belum mencakupi
kebutuhan perumahan, kesehatan dan rekreasi. Akibatnya bagi buruh yang mendapat gaji
minimal UMP, belum bisa hidup layaknya sebagaimana mestinya. Selain itu,
analisa kebutuhan pokok belum mempunyai rumus yang pasti dan bisa berlaku untuk
semua propinsi. Itulah sebabnya terjadinya perbedaan UMP yang mencolok antara
provinsi Banten dan Jakarta padahal keduanya mempunyai kedekatan karateristik.
Kedua, pengupahan di Indonesia ditentukan oleh regioan daerah berdasarkan provinsi dan kota
kabupaten. Setiap tahun ada kebijakan perubahan nilai upah yang ditentukan
berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini bagi pengusaha
merugikan.
Penentuan upah berdasarkan kota dan kabupaten akan medistorsi seperti kasus
Provinsi Banten. Secara kebutuhan dasar buruh
sama dengan kebutuhan Jakarta tetapi karena keberadaannya di Provinsi
Banten buruh mendapat UMP yang lebih murah, bagi buruh di Banten dirugikan,
bagi pengusaha yang berada di Jakarta tentu juga dirugikan karena karatersitik
yang sama harus membayar gaji yang lebih mahal.
Kondisi yang sama juga terjadi diarea perbatasan kota dan kabupaten, daerah
kabupaten yang secara de fakto sudah
berkarateristik kota harus menerima beban dari kebiajakan ini. Contoh konkritnya
di Pekanbaru, kawasan Pasir Putih yang secara karateristik kota tetapi secara
de jure berada di area kabupaten kampar.
Ketiga, problem terbesar dari sistem pengupahan
adalah kenaikan upah setiap tahun. Ketentuan kenaikan setiap tahun ini sangat
merugikan pengusaha. Kenaikan gaji setiap tahun bertolak belakang dengan sistem
penilaian kinerja karyawan. Karyawan yang kwalitasnya rendah ikut menikmmati
kenaikan gaji karena kebijakan ini. Seharusnya, penetapan upah tersebut dlakukan pada periode lima tahunan. Penetapan
lima tahun ini memberi ruang bagi pengusaha untuk membuat perencaan keuangan, kareana
tersedinya spere waktu dan untuk memberi
penilaian bagi karyawan yang berkualitas. Karyawan yang berkualitas akan
dinaikan gajinya secara bertahap setiap tahunnya, sedangkan yang tidak
berkualitas harus menunggu lima tahun baru dinaikkan gajinya.Tentu pemerintah
mau tidak mau harus menekan inflasi selama lima tahun tersebut.
Problem lain adalah penetapan UMP dilakukan
pada akhir tahun, dimana pihak pengusaha
sudah merencanakan biaya gaji untuk tahun berikut. Kalau harus setiap tahun ditetapkan, seharusnya
sudah ditetapkan pada bulan Oktober setiap tahunnya.
Keempat, kebijakan pengupahan tersebut bersifat kontra
produktif, khususnya bagi perusahaan kecil dan
rumah tangga. Disatu sisi pemeritah menggalakan tumbuh kembangkanya
usaha kecil dan rumah tangga, di sisi sistem pengupahan nasional tidak
berlakukan perlindungan pengupahan bagi usaha kecil dan rumah tangga.
Seharusnya, ada pembedaan UMP bagi perusahaan menegah dan besar dengan usaha
kecil dan rumah tangga. Komponen pengupahan perusahaan menengah dan besar harus
mempunyai bobot yang lebih luas dan lebih besar, seperti variabel rumah nilainya lebih besar, variabel rekreasi juga
lebih besar, begitu juga variabel konsumsi, dan lainya. Dengan demikian
perusahaan kecil dan rumah tangga bisa menyesuaikan kebutahan pembiayaan untuk
gaji dengan pembiayaan produksi lainnya.
Sekian, urun rembuk masalah sistem pengupahan nasional, semoga ada
manfaatnya.
3 komentar:
Cukup menarik bahasannya, yg menjadi pertanyaan saya berdasarkan apakah usulan penulis penetap anggaran gaji setiap tahun seharusnya pd bl okt?
Overall bahasannya menarik, tetapi yg perlu menjadi pertimbangan juga adanya tulisan di salah media mengenai perbandingan tunjangan pensiun antara negara kita dan malaysia. Cis
terima kasih mba sudah mampir, pada dasarnya saya mengusulkan agar tidak setiap tahun UMP naik, tapi pemerintah seharusnya menetapkan selama lima tahun ... ... saya belum baca mba berita itu... di malaysia kalau berdasrakan kebutuhan di malaysia juga kecil mba... nah kalau kerja di Malaysia terus makan di Indonesia baru besar gajinya, para tkw dan tki kita itu kesannnya besar karena mereka kerja hmapir 18 jam sehari....
Bagus sekali ulasannya...bertepatan dengan demonya para buruh di bundaran HI hari ini.Memang harusnya ada pembedaan pengupahan untuk perusahaan Multinasional baik asing maupun dalam negeri dan juga perusahaan kecil dan skala rumah tangga-agar pengusaha kecil tidak pailit ....
Posting Komentar